Marak Penimbunan, Kemendag Atur Importasi Bawang Putih
Menyusul maraknya aksi penimbunan bawah putih oleh sejumlah importir yang mengakibatkan melonjaknya harga produk tersebut di pasaran. Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan penetapan Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur ketentuan impor produk tersebut.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura itu bertujuan mengatur dan mendata lalu-lintas impor dan distribusi produk hortikultura, termasuk bawang putih yang beberapa waktu lalu sempat mengalami fluktuasi harga.
"Sebelumnya tidak ada regulasi yang mengatur importasi bawang putih. Hal ini berdampak pada gejolak harga bawang putih yang cukup tinggi beberapa waktu lalu," tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, seperti dikutip kemendag.go.id, Rabu (31/5).
Kehadiran Permendag Nomor 30 Tahun 2017 ini, menurut Enggar, terutama untuk memberikan jaminan atas ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri.
Selain bawang putih, beberapa komoditas lain yang juga diatur impornya adalah kentang segar atau dingin, bawang bombay, bawang merah, dan sayuran sejenis lainnya segar atau dingin, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.
Sesuai dengan ketentuan ini, yang bisa melakukan impor produk hortikultura tersebut adalah perusahan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN.
"Penugasan kepada BUMN untuk melakukan impor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga," jelas Enggar.
Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan atas
usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
Disampaikan Mendag, setiap perusahaan pemilik API-Umum dan BUMN yang mendapat penugasan hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk konsumsi dan atau untuk olahan.
Sementara pemilik API-P hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk bahan baku industri dan atau olahan.
Untuk memperoleh persetujuan impor, perusahaan pemilik API-U dan API-P, serta BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I.
Mereka juga harus harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikulura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Selain itu, perusahaan pemilik API-U dan API-P wajib melampirkan rencana impor produk hortikultura yang mencakup jenis barang, pos tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabunan muat, serta pelabuhan tujuan. Pemilik API-U bahkan harus melampirkan rencana distribusi produk hortikultura.
Dalam menerbitkan Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-U dan API-P, Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri akan memperhatikan realisasi impor produk hortikultura
yang dilakukan sebelumnya.
Permendag tersebut juga mewajibkan perusahaan pemilik API dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor untuk menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor produk hortikultura, baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi.
Sedangkan bagi perusahaan pemilik API-U dan BUMN yang telah mendapat penugasan dan telah mendapat persetujuan impor wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi produk hortikultura.
Bagi perusahaan pemilik API dan BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak dua kali akan terkena sanksi.
"Sanksinya berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama enam bulan," tegas Mendag. (rm)
- Eksepsi Mirawati Ungkap Kejanggalan Proses Penyidikan dan Penyelidikan KPK
- Disparitas Harga Bikin Importir Bawang Berebut Kuota
- Permainan Para Importir Bawang Putih
- Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya karena Timbun Bawang Putih
- Ditemukan Penimbunan 182 Ton Bawang Putih di Marunda
- Dugaan Kartel Bawang Diputus Maret