Menyusul maraknya aksi penimbunan bawah putih oleh sejumlah importir yang mengakibatkan melonjaknya harga produk tersebut di pasaran. Kementerian Perdagangan  akhirnya mengeluarkan penetapan Peraturan  Menteri  Perdagangan untuk mengatur ketentuan impor produk tersebut.

Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor   30/M-DAG/PER/5/2017   tentang   Ketentuan   Impor   Produk   Hortikultura itu bertujuan mengatur  dan  mendata  lalu-lintas  impor  dan  distribusi  produk hortikultura,  termasuk bawang putih yang beberapa waktu lalu sempat mengalami fluktuasi harga.

"Sebelumnya  tidak  ada  regulasi  yang  mengatur  importasi  bawang  putih. Hal ini berdampak pada gejolak harga bawang putih yang cukup tinggi  beberapa waktu lalu," tegas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, seperti dikutip kemendag.go.id, Rabu (31/5).

Kehadiran Permendag  Nomor  30 Tahun   2017 ini, menurut Enggar,  terutama   untuk   memberikan   jaminan   atas   ketersediaan   dan stabilitas harga bawang putih yang beredar di pasar dalam negeri.

Selain  bawang  putih,  beberapa  komoditas  lain yang  juga  diatur  impornya  adalah kentang  segar atau  dingin,  bawang  bombay,  bawang  merah,  dan  sayuran  sejenis  lainnya  segar  atau  dingin, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.

Sesuai  dengan  ketentuan  ini, yang  bisa  melakukan  impor  produk  hortikultura tersebut adalah  perusahan  pemilik  Angka  Pengenal  Importir  (API)  dan  BUMN  yang  mendapat penugasan dari Menteri BUMN.

"Penugasan  kepada  BUMN  untuk  melakukan  impor  produk  hortikultura  dimaksudkan  untuk menjamin  pasokan  dan  stabilitas  harga," jelas Enggar.  

Impor  produk  hortikultura  oleh  BUMN  dilakukan  atas
usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.

Disampaikan Mendag, setiap  perusahaan  pemilik  API-Umum  dan  BUMN  yang  mendapat penugasan   hanya   dapat   memperoleh   Persetujuan   Impor   produk   hortikultura   segar   untuk konsumsi   dan   atau   untuk   olahan.   

Sementara pemilik   API-P   hanya   dapat   memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk bahan baku industri dan atau olahan.

Untuk  memperoleh  persetujuan  impor,  perusahaan  pemilik  API-U  dan  API-P,  serta  BUMN  harus mengajukan  permohonan  secara  elektronik  kepada  Menteri  dalam  hal  ini  Koordinator  Pelaksana UPTP  I.  

Mereka  juga  harus  harus  memiliki  Rekomendasi  Impor  Produk  Hortikulura (RIPH) dari Kementerian   Pertanian.  Selain   itu,   perusahaan  pemilik   API-U   dan   API-P   wajib melampirkan  rencana  impor  produk  hortikultura  yang  mencakup  jenis  barang,  pos  tarif/HS, jumlah,  negara  asal,  pelabunan  muat, serta  pelabuhan  tujuan.  Pemilik  API-U  bahkan harus melampirkan rencana distribusi produk hortikultura.

Dalam  menerbitkan  Persetujuan  Impor  bagi  perusahaan  pemilik  API-U  dan  API-P,  Koordinator Pelaksana  UPTP  I  atas  nama  Menteri  akan  memperhatikan realisasi  impor  produk  hortikultura
yang dilakukan sebelumnya.

Permendag  tersebut juga mewajibkan perusahaan pemilik API dan    BUMN yang  telah mendapatkan    Persetujuan   Impor untuk    menyampaikan    laporan    secara    elektronik   atas pelaksanaan  impor  produk  hortikultura,  baik yang terealisasi  maupun  yang  tidak  terealisasi.

Sedangkan bagi perusahaan pemilik API-U dan BUMN yang telah mendapat penugasan dan telah mendapat persetujuan impor wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi produk hortikultura.
Bagi perusahaan pemilik API dan BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebanyak  dua  kali akan  terkena  sanksi.

"Sanksinya  berupa  penangguhan  penerbitan  Persetujuan Impor selama enam bulan," tegas Mendag. (rm)

BACA JUGA: