Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang suap yang diberikan Irjen Kementerian Desa PDTT Sugito ke auditor BPK Rochmadi Saptogiri merupakan kumpulan dana dari sejumlah direktorat di Kemendes. Duit suap Rp 240 juta diberikan terkait dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes.

Dalam surat dakwaan Sugito disebut ada permintaan yang disampaikan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Chairul Anam saat bertemu Sugito dan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi sekitar akhir April 2017. Chairul menjamin jika pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016 akan mendapat opini WTP.

Untuk memenuhi kesepakatan pemberian uang itu, awal Mei 2017 bertempat di ruang rapat irjen Kemendes PDTTSugito dengan sepengetahuan Anwar Sanusi kemudian mengumpulkan para Sesditjen, Sekretaris Itjen (Sesitjen), Sesbadan serta Karo Keuangan dan BMN untuk koordinasi.

"Pada kesempatan itu terdakwa meminta atensi atau perhatian dari seluruh UKE I kepada Tim Pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta," kata jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Pada pertemuan itu juga dihadiri Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Jarot Budi Prabowo. Forum itu sepakat untuk memberikan uang ke Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

"Dalam forum rapat tersebut disepakati bahwa uang yang akan diberikan kepada Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli akan ditanggung oleh 9 UKE I dengan besaran sesuai kemampuan masing-masing UKE I, sedangkan untuk pengumpulan uang disepakati akan disetorkan kepada Jarot Budi Prabowo," tutur Ali.

Dari kesepakatan itu, uang saweran yang terkumpul sebesar Rp 240 juta bersumber dari:

1. Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu, Rp 15 juta
2. Dijen Pembangunan Kawasan Pedesaan, Rp 15 juta
3. Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Rp 15 juta.
4. Balai Latihan dan Informasi Rp 30 juta.
5. Sekretariat Jenderal Rp 40 juta.
6. Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Rp 15 juta.
7. Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Rp 10 juta.
8. Inspektorat Jenderal Rp 60 juta.
9. Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Rp 34 juta
10. Uang pribadi Jarot Budi Prabowo Rp 5 juta

Jaksa menyebut uang itu kemudian diserahkan Jarot kepada Rochmadi Sugito melalui Ali Sadli. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak dua kali di kantor BPK, yaitu pada 10 Mei 2017 sebesar Rp 200 juta dan 26 Mei 2017 sebesar Rp 40 juta.

Sugito dan Jarot didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/mfb)

BACA JUGA: