Kawasan Industri di Rancaekek dikeluhkan karena dinilai telah mencemari lingkungan. Kawasan industri ini juga dituding penghasil limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari pabrik industri tekstil, tenun dan garmen.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat, Agung Suryamal, mengakui  kawasan industri di Rancaekek kurang memperhatikan aspek lingkungan. Untuk itu pihaknya mendorong para pelaku industri untuk tetap ram,ah lingkungan dan patuh pada aspek hukum.
 
"Jangan sampai mereka juga terjerat hukum karena tidak memahami undang - undang dan peraturan," kata Agung dalam seminar nasional penataan industri Rancaekek di Hotel Horison Bandung, Rabu (17/5).
 
Menurutnya pembangunan infrastruktur pengelolaan limbah terpadu telah dirasa mendesak untuk dibangun disetiap kawasan Industri dimanapun. Setiap industri juga harus didorong menguasai manajemen pengelolaan limbah dan mematuhi perundangan - perundangan yang berlaku

Bakal Calon Gubernur Jawa Barat itu mengakui kawasan industri Rancaekek juga banyak disoroti berbagai pihak. Sebab keberadaan telah menimbulkan masalah baru yakni kemacetan.

Menurutnya banjir juga kerap terjadi di jalan Rancaekek yang menimbulkan kemacetan yang parah. Hal itu membutuhkan komitmen semua pihak untuk segera memulihkan kondisi lingkungan disana.
"Kami di Kadin selalu siap menjadi fasilitator antar stakeholder di kawasan itu. Membangun industri berwawasan lingkungan dan berkelanjutan bukan hanya sekedar slogan, tapi memang butuh realisasi segera," kata Agung.

Agung menyatakan sudah komunikasi dengan stakeholder  untuk mencari solusi tentang kawasan tersebut.
 
"Akan segera kita hadirkan solusi bersama dengan pemprov dan stakeholder terkait," ujarnya, melalui rilis yang dikirim ke gresnews.com.
 
Menanggapi hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan zona industri di Rancaekek, guna mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat limbah dari aktivitas industri di kawasan tersebut.
 
Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, mengatakan pihaknya tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri provinsi Jawa Barat. Ditargetkan peraturan daerah itu segera selesai dan disahkan pada akhir 2017.
 
"Peraturan ini jadi jawaban penyimpangan itu, yang terjadi karena belum ada peraturan. Kalau terbukti melanggar peraturan ini dan berdampak pada masyarakat luas, bisa diproses hukum," katanya. (rm)
 

BACA JUGA: