Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, mengaku ikut membantu masalah pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan). Bantuan itu disebut hanya sebatas meneruskan dokumen perusahaan Mohan ke Handang Soekarno.

Pengakuan itu diberikan Arif saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Rajamohan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/3). "Yang saya tahu, Pak Mohan pernah cerita sama saya kalau dia ada masalah pajak di perusahaannya. Dia bilang sampai saat ini belum bisa mengikuti tax amnesty karena dihambat," ujar Arif.

Mohan adalah Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) yang didakwa melakukan suap tax amnesty kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

"Saya mau membantu urusan tax amnesty-nya sebatas meminta (kepada pihak pajak) info apa saja (terkait perusahaan,red) yang perlu diberikan. Pak Mohan kirim data tersebut kepada saya, lalu saya kirim, forward ke Pak Handang melalui WA (WhatsApp), tanpa sempat baca dokumennya," sambung Arif.

Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-butar kemudian menyinggung adanya barang bukti percakapan Arif dengan Handang terkait masalah pajak PT EKP, yang menyebut nama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

"Saya cuma kirim dokumen ke saudara Handang dan saya bilang ´Apa pun keputusan Pak Dirjen, semoga yang terbaik buat Pak Mohan´. Sebatas itu Yang Mulia," jelas Arif.

Arif mengaku tak tahu menahu kelanjutan dari masalah pajak PT EKP setelah memberikan dokumen tersebut ke Handang. "Saya sendiri tidak dapat informasi terkait tax amnesty Pak Mohan dari berkas yang kami kirimkan," ujarnya. (mag/dtc)

BACA JUGA: