Sejumlah kapal asal Malaysia yang diduga mengangkut 89 TKI ilegal ditangkap TNI Angkatan Laut di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Kapal laut jenis sampan itu ditangkap setelah dicurigai membawa muatan yang melebihi kapasitas.

Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Bagus Badari mengatakan, penangkapan itu berawal setelah petugas memperoleh informasi bahwa akan ada kapal TKI ilegal yang akan masuk ke Tanjungbalai. Petugas yang mendapatkan informasi ini  kemudian mengelar patroli. Selasa (10/1) sore saat patroli petugas mencurigai keberadan 3 sampan yang membawa penumpang melebihi kapasitas. Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga sampan tersebut membawa TKI ilegal dari Malaysia. Sehingga dilakukan penangkapan.  "Kapal di nakhodai oleh Rusli Azmi (44) dan ABK-nya Syarifuddin (43)," kata Bagus, Rabu (11/1).

Dari interogasi terhadap mereka, diketahui akan ada sebuah kapal lagi yang akan mengangkut TKI Ilegal dari Malaysia. Kapal itu pun dikejar dan dilakukan penangkapan. Total TKI ilegal yang diamankan berjumlah 89 orang. Ke-89 TKI itu rinciannya  67 pria, 21 wanita dan seorang balita berusia 4,5 tahun. (rm/dtc)

BACA JUGA: