Polisi berhasil membongkar jaringan penjual pupuk palsu di Jawa Barat. Polisi menangkap distributor pupuk palsu milik MI di Sukabumi, Jawa Barat. Ada empat pelaku yang ditangkap, mereka mendistribusikan sekitar 300 ton dalam satu bulan.

Setelah diintai 2 bulan, jaringan distributor pupuk palsu dibekuk polisi. "Penyelidikan dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat dan petani," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

Selain MI, kata Agung, ada 3 orang lainnya yang merupakan distributor telah ditangkap. Motif para pelaku adalah ekonomi dengan meraup keuntungan yang besar namun mengeluarkan modal kecil. "Bahan dari pupuk palsu ini hanya tanah, kapur dan pewarna pakaian yang dicampur dengan menggunakan mesin," lanjutnya.

Polisi menjerat mereka dengan UU nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) huruf e tentang Perlindungan Konsumen , UU nomor 7 Tahun 2014, Pasal 113 jo Pasal 57 (2) tentang Perdagangan. Selain itu, mereka dijerat UU nomor 12 Tahun 1992 Pasal Budidaya Tanaman, UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Muhrizal Sarwani, mengatakan para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 3,6 miliar selama satu tahun.

Muhrizal mengatakan petani bisa merugi sampai 2- 3 ton gabah yang berarti Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per hektar. (mfb/dtc)

BACA JUGA: