JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang panitera. Kali ini penangkapan dilakukan terhadap seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial T, pada Senin (21/8) malam.

"Iya (uang yang disita) Rp 300 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan.

Selain terhadap T, KPK juga mengamankan 3 orang lain yaitu dua orang advokat dan satu orang ofice boy (OB). Selain itu, KPK juga menyegel sebuah lemari serta meja kerja, dan mobil Honda HR-V B-160-TMZ milik T.

Hingga Selasa siang pihak penyidik KPK masih memeriksa yang bersangkutan. Pihak KPK juga belum mengumumkan status yang bersangkutan dan kaitan perkara tindak pidannya. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan status hukum keempatnya.

"Tentu proses pemeriksaan ini, kita punya waktu paling lama sekitar 24 jam untuk kemudian menaikkan stastus dari orang-orang yang diamankan tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (21/8).

Aksi penangkapan empat orang yakni panitera pengganti, pegawai honorer dan 2 orang pengacara dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera. Keempatnya ditangkap atas dugaan transaksi suap penanganan perkara perdata yang disidangkan di PN Jaksel.

Febri menyatakan untuk nama belum bisa sebutkan. Namun menurutnya memang ada unsur dari panitera dan juga ada unsur pengacara atau advokat. "Kita periksa dulu, tentu peran dari masing masing yang diamankan tersebut. Setelah 24 jam nanti menjadi tersangka atau saksi dari OTT yang kita lakukan, nanti kita infokan lagi," tuturnya.

Terkait kasus OTT ini, Ketua PN Jaksel Aroziduhu Waruwu telah melapor ke Ketua Mahkamah Agung. Aroziduhu menegaskan Ketua MA Hatta Ali tidak mentolerir adanya penyimpangan di lingkungan peradilan.

"Saya laporkan dan ketua MA tidak membela orang-orang yang tidak memiliki integritas yang bagus. Kita sudah laporkan karena yang mengambil keputusan adalah ketua MA, harus ada informasi dari kita," kata Aroziduhu di gedung MA. (dtc/rm)

BACA JUGA: