Kejati DKI Sebut Benang Merah Kasus Mirna Sudah Terlihat
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum lengkap dan harus diperbaiki.
"Sampai saat ini berkasnya belum P21. Terakhir diberikan ke kami 22 April. Tapi masih harus dilengkapi lagi," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Waluyo, Sabtu (30/4)
Menurut Waluyo ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara Jessica. Salah satunya untuk menguatkan sangkaan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Meski demikian, jaksa melihat pada berkas terakhir, konstruksi kasus sudah mulai terbaca.
"Jaksa mulai melihat benang merahnya kasus ini," kata Waluyo.
Untuk diketahui, masa penahanan Jessica kini tinggal tersisa 28 hari lagi di masa penyidikan. Masa penahanan selama 120 akan berakhir pada 28 Mei 2016. (Ena/Dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia