DPR akhirnya meloloskan pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu menuai protes dari masyarakat. Salah satu suara penolakan itu disuarakan lewat change.org.

Petisi penolakan didaftarkan oleh Virgo Sulianto Gohardi sejak 28 April 2017 lalu. Pada Minggu (11/6/2017) pukul 13.07 WIB, petisi penolakan ini telah ditandatangani oleh 40.229 orang.

Pada halaman petisi ini, disebutkan keputusan politik yang dilakukan pihak legislatif di Senayan soal hak angket KPK adalah bentuk intervensi politik yang menghambat proses hukum, khususnya pada kasus e-KTP.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melawan hak angket yang dilakukan anggota DPR dalam rangka turut memberikan kekuatan kepada KPK untuk terus melawan segala perlawanan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar pertanyaan dalam petisi tersebut.

Gerakan penolakan ini juga meluas hingga ke kelompok-kelompok seni dan kebudayaan. Pegiat seni yang menamai gerakannya ´Maklumat Budaya Tolak Angket KPK´ juga ikut mendorong penolakan hak angket KPK. Gerakan ini diinisiasi oleh Raden Mas Haryo Heroe Syswanto Ns alias Sys NS dan Harry Tjahjono. Ada juga nama Arswendo Atmowiloto.

Mereka menggalang dukungan melalui pesan berantai di WhatsApp Grup dan jejaring media sosial. "Kami Rakyat Indonesia, yang tidak mewakilkan diri, dengan ini menyatakan penolakan Hak Angket DPR RI atas KPK. Karena kami memilih tetap waras!" begitu bunyi kalimat pembuka pesan berantai tersebut.

Menurut Sys NS, Pansus angket KPK sengaja dibuat oleh DPR untuk melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut. Rakyat tak boleh diam dan harus mengambil langkah untuk membatalkan niatan sejumlah politikus di DPR itu. (dtc/mfb)

BACA JUGA: