Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Andi Narogong atau Andi Agustinus. Diantara saksi yang dijadwalkan akan diperiksa penyidik adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Achmad Djuned.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (22/5).

Achmad Djuned yang tiba di KPK sekitar pukul 10.37 WIB tak banyak bicara dan langsung  memasuki lobi KPK. Dia hanya menyampaikan selamat selamat pagi.

Sedeng saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa yaitu Prof Zudan Arif Fakrulloh (Dirjen Dukcapil), Endah Lestari (Kasubbag Sistem dan Prosedur Dirjen Dukcapil), Nurhadi Putra (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009). Juga Adres Ginting (mantan Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI), Melyanawati (staf Andi Narogong), dan Karmadjaya Karsono (suami dari kakak ipar Andi Narogong).

Andi Narogong diketahui merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Andi dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, disebut berperan penting dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut e-KTP. (dtc/rm)

BACA JUGA: