JAKARTA,GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi  memeriksa eks Presiden Komisaris yang juga Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali. Mulyati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

Selain Mulyati, KPK juga memanggil mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria. Thomas Maria pada tahun 2000-2002, menjabat selaku Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit BPPN.

"Mulyati Gozali dan Thomas Maria dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (16/6).

Sebelumnya pada Jumat (19/5), Mulyati juga sempat dipanggil KPK namun ia mangkir. Terkait PT Gajah Tunggal, pada Selasa (13/6) KPK memeriksa telah Direktur Utama PT Datindo Entry Com Ester Agung Setiawati. KPK mulai memetakan aset-aset milik obligor Sjamsul Nursalim dengan menelusuri pencatatan saham Gajah Tunggal di Biro Administrasi Efek Indonesia. PT Gajah Tunggal merupakan perusahaan produsen ban GT Radial.

Dalam kasus ini Syafruddin selaku mantan u Kepala BPPN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sebelumnya menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN tidak sebagai mana mestinya.

KPK menyebut Syafruddin harus mempertanggungjawabkan atas tindakannya mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan. (dtc/rm)

BACA JUGA: