JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pansus Angket KPK menuding safe house yang diadakan KPK untuk para saksi yang dipanggil dinilai ilegal. Mereka memandang penggunaan safe house tidak diatur dalam UU.

Wakil ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mempertanyakan legalitas safe house selama ini.

Seperti pengakuan Niko Panji Tirtayasa memiliki sebuh rumah khusus yang digunakan sebagai rumah sekap. Namun pihak KPK menyebut rumah yang dimaksud Niko hanya safe house yang digunakan KPK untuk mengamankan saksi-saksi penting KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut bahwa salah satu bentuk perlindungan saksi adalah penggunaan safe house atau rumah aman. "KPK memiliki kewajiban untuk melindungi saksi sesuai dengan ketentuan di Pasal 15 huruf a UU 30/2002," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (9/8).

Namun Taufiqulhadi menyebut pernyataan KPK yang menyebut rumah sekap itu sebagai safe house tidak memiliki dasar hukum. "Jadi kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong, itu harus kita laporkan kepada polisi, melakukan pembohongan. Safe house itu saya katakan tidak ada UU. Kalau ada, berarti itu ilegal dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan," ujarnya, Rabu (9/8).

Terkait erlindungan saksi sebenarnya telah tertera dalam Pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Terkait penggunaan safe house pun diatur pula dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A ayat (1) butir f hingga h yang berbunyi:

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPSK berwenang:
f. mengelola rumah aman;
g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
h. melakukan pengamanan dan pengawalan;

Pansus Angket KPK sendiri telah menjadwalkan kunjungan ke safe house, hanya belum dipastikan waktunya. Taufiqulhadi menyebut istilah safe house yang digunakan KPK juga tidak tepat.

"(Safe house itu) penyekapan karena tidak ada safe house itu. Mana ada safe house? Kan nggak ada dalam UU. UU mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house? UU mana yang memperbolehkan dia membuat tempat perlindungan sendiri? Kan tidak ada," kejar Taufiqulhadi. (dtc/rm)
 

BACA JUGA: