JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak menjadi saksi dan memberikan kesaksian di sidang terdakwa Buni Yani. Penolakan itu disampaikan Ahok dengan surat yang dilayangkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok.

Sebelumnya Ahok dijadwalkan menjadi saksi terkait sidang Buni Yani yang digelar di gedung Arsip, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8).

Jaksa Andi M Taufik mengatakan telah mengupayakan kehadiran Ahok. Ia mengaku telah mengirimkan surat agar Ahok yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani.


"Tapi Kami sudah ada surat dari Pak Ahok, beliau menyatakan ketidaksediannya hadir sebagai saksi," kata JPU Andi saat dikonfirmasi.

Surat menurut Jaksa tak hanya dikirimkan kepada Ahok, tetapi juga dilayangkan kepada Mako Brimob tempat Ahok saat ini ditahan. "Dari lapas (Mako Brimob) juga sudah ada surat tidak bisa hadir," beber Andi.

Kendati telah dipastikan Ahok tak bisa memenuhi kehadiran sebagai saksi. Namun Jaksa menyatakan akan meminta kepada Majelis hakim agar dapat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok.  Andi mengatakan saat pemberian keterangan dalam BAP itu Ahok telah disumpah. "Ketidakhadiran Pak Ahok nilainya sama seperti hadir karena sudah disumpah juga," ujarnya.

Buni Yani ditetapkan tersangka dan kemudian didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ´pakai´. Buni Yani juga didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook atas videoi pidato Ahok. (dtc/rm)

BACA JUGA: