Upaya praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5). Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan praperadilan yang diajukan Miryam. Hakim menyatakan penetapan status tersangka Miryam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.

"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," kata Asiadi dalam sidang putusan gugatan praperadilan Miryam Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan, penetapan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP sudah memenuhi dua alat bukti. Penetapan tersangka dinyatakan hakim sesuai prosedur.

Miryam mengajukan gugatan praperadilan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsunya dicabut. Miryam menilai KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.

Miryam ditetapkan tersangka berawal dari persidangan pada Kamis, 23 Maret. Miryam kala itu mengaku tertekan saat memberikan keterangan di depan penyidik. Hingga ia mencabut BAP soal bagi-bagi duit terkait dengan sejumlah penerimaannya. Ia menyatakan pernyataanya soal  bagi-bagi duit e-KTP itu tidak benar.

Ia  mengaku keterangan yang dibuatnya dalam Berita Acara Pemeriksaan, dibuat karena merasa terancam oleh perkataan penyidik KPK. Hingga majelis hakim meminta jaksa KPK menghadirkan penyidik KPK untuk dikonfrontasi dengan Miryam.

Saat dikonfrontir Miryam bersikeras pada keterangannya dan tetap mencabut keterangannya BAP. Atas  sikap Maryam, Jaksa KPK sempat meminta majelis hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka melalui mekanisme Pasal 174 KUHAP.

Namun majelis hakim enggan melakukannya dan menyerahkannya kepada jaksa KPK. KPK kemudian menetapkan Miryam dengan sangkaan Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian keterangan palsu. (dtc/rm)

BACA JUGA: