JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK dijadwalkan akan memeriksa politikus Golkar, Ade Komarudin (Akom) dan Chairuman Harahap. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Pada kesempatan yang sama, selain dua politikus ini, KPK juga memanggil Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira, dan seorang karyawan swasta, Melyana Jap. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Empat saksi yang dipanggil hari ini akan diminta keterangan untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (20/6/2017).


Akom diperiksa dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Fraksi Golkar saat pembahasan anggaran e-KTP berlangsung. Sedangkan Chairuman saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR.

Sehari sebelumnya, Senin (19/6), KPK juga telah memanggil istri dan anak Chairuman, yakni Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap. Chairuman sendiri sebelunya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Irman dan Sugiharto.

Chairuman dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut menerima aliran uang e-KTP. Namun Chairuman membantah menerima duit tersebut.

Namun dalam sidang pada Senin (12/6) lalu, Irman, yang menjadi terdakwa, mengungkapkan bahwa Chairuman menyampaikan permintaan uang kepadanya.

Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menyebut Chairuman dan Miryam S Haryani sempat meminta uang reses untuk anggota komisi dengan total sekitar Rp 12 miliar.

Irman pun mengiyakan permintaan tersebut. Total uang yang diserahkan melalui Sugiharto kepada Miryam sebesar Rp 12 miliar. Uang tersebut bersumber dari Andi Narogong.(dtc/rm)

BACA JUGA: