Penyidik Bareskrim Polri tengah menelisik uang Rp 1,3 miliar yang dikeluarkan First Travel untuk perjalanan rombongan Syahrini ke Tanah Suci. Kuasa Hukum Syahrini, Hotman Paris Hutapea mengatakan uang tersebut merupakan biaya peningkatan fasilitas.

"Itu estimasi tambahan fasilitas di atas kelas reguler. Meng-upgrade, misal dijemput di bandara pakai Kijang, di sana dijemput pakai Sedan. Misal hotel bintang tiga, di sana jadi bintang empat," Kata Hotman, Rabu (11/10) malam.

Hotman menyebut pihak First Travel langsung membayar pada pihak pemilik fasilitas. Menurutnya, Syahrini sama sekali tidak menerima uang dari First Travel. Menurut Hotman, hal itu juga tertera dalam perjanjian kontrak antara Syahrini dengan First Travel.

"Rp 5 pun tidak terima uang tunai. Syahrini tidak pernah terima uang. Jadi dalam kontrak itu tidak disebutkan Syahrini menerima uang, hanya disebutkan bahwa fasilitas VVIP itu di atas kelas reguler, kira-kira estimasi Rp 1,3 miliar. Hanya ditulis kira-kira, jangan-jangan First Travel utang di sana," tutur Hotman.

Menurutnya, Syahrini juga tidak mendapatkan endorse maupun menjadi ikon untuk First Travel. Namun, Syahrini mendapatkan fasilitas kelas VVIP dengan hanya membayar dengan harga kelas umrah reguler.

"Kalau dia menerapkan jadi ikon itu kan, itu posting sekali Rp 100 juta, sebagai ikon Rp 1 miliar. Kalau dihitung dia berhak Rp 3,5 miliar. Itu kalau diterapkan normal. Tapi itu tidak diterapkan. Dia bukan ikon, dia tidak di-endorse, dan tidak terima honor, dia hanya upgrade," jelasnya.

"Artinya tidak dikasih uang, cuma dikasih mobilnya lebih mewah ya fasilitas lah, apakah si First Travel menghitung kira-kira tambahan di sana VVIP ini ada sekitar Rp 1,3 M, itu estimasinya. Jadi yang diterima Syahrini di sana adalah fasilitasnya, mobilnya dijemput ke bandara, dijemput sampai ke tangga pesawat. Hotelnya berkelas, ya, nah sebagai imbalan Syahrini harus memposting kegitan dua kali selama berada di tanah suci," imbuhnya.

Hotman menampik jika kliennya disebut menerima uang. Menurutnya, Syahrini malah mengeluarkan uang sebesar Rp 197 juta untuk memberangkatkan umrah rombongannya yang berjumlah 13 orang. Hotman malah balik menuding perusahaan iklan atau media lah yang menerima uang tunai dari pihak First Travel.

"Syahrini nggak pernah terima uang. Kalau memang yang terima uang itu pantas dipenjara harusnya biro iklan sama perusahaan iklan yang telah mengiklankan First Travel selama puluhan tahun," ucapnya.

"Umrahnya itu dia (Syahrini) sama ibunya kelas bisnis, orang-orang sama asistennya ekonomi. Tapi untuk 13 orang dibayarnya kelas biasa reguler. Jumlahnya 13, sebenarnya asalnya 12 orang, ada yang ketiga belas ada asisten ikut akhirnya. Untuk yang rombongan pertama Rp 167 juta, terus yang satu lagi maka langsung First Travel minta Rp 30 juta," kata Hotman. (dtc/mfb)

BACA JUGA: