JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadiri undangan Komisi III dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (11/9)

"Kami merencanakan datang hari ini untuk menghormati tugas Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (11/9).

Panggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari Rabu (6/9) pekan lalu. Saat itu alasan KPK lantaran pimpinan tidak dapat hadir utuh karena sebagian sedang bertugas di luar kota. Sementara hari ini KPK memastikan pimpinan akan hadir.

"Pimpinan tentu akan hadir," ucap Febri.

Beberapa hari belakangan ini diketahui hubungan antara KPK dan DPR seakan berjarak. Terutama menyangkut konflik Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk sebagian anggota Komisi III. Pansus sempat beberapa kali mengundang KPK untuk menghadiri forum Pansus menolak hadir dengan alasan KPK masih menunggu status keabsahan Pansus. Hal itu memicu memanasnya hubungan dua lembaga KPK dan DPR.

Namun KPK sepertinya membedakan antara Komisi III dengan Pansus sehingga KOK bersedia hadir dengan undangan Komisi III DPR. Agenda pembahasan rapat dengar pendapat itu akan membahas fungsi KPK dalam penanganan kasus korupsi dan sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di KPK.

"Materi yang kita siapkan untuk RDP berkisar pada pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan KPK, perlindungan saksi dan pelapor, koordinasi dan supervisi, pengelolaan barang sitaan dan rampasan serta pengelolaan alat bukti," ungkap Febri.

Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo juga menyampaikan akan mengonfirmasi soal pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman, saat dimita keterangan oleh Pansus Angket KPK.

"Kemudian kami minta penjelasan juga kepada KPK soal apa yang disampaikan Aris Budiman," ujar Bambang di sela-sela peluncuran bukunya berjudul ´Ngeri-ngeri Sedap´ di cafe Leon, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).

"Termasuk juga statement Agus sebagai Ketua KPK bahwa akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Korupsi bagi Pansus," lanjutnya.

Sepertinya forum Komisi III akan dijadikan DPR untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan selama proses penelusuran Pansus Angket KPK. Sebab selama ini KPK menolak hadir untuk memberikan keterangan kepada Pansus Angket KPK. (dtc/rm)

BACA JUGA: