KPK Tegaskan Status Cegah Aguan Belum Dicabut
Ketua KPK Agus Rahardjo (Antara)
KPK membantah kabar pengusutan kasus reklamasi hanya sampai mantan bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja dan anggota DPRD DKI Sanusi. Terlebih santer terdengar beberapa saksi yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini akan dicabut status cegahnya.
Menanggapi rumor tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo membantahnya. "Status Aguan belum dicabut," kata Agus, Jumat (26/8). Agus menegaskan kasus reklamasi masih berjalan.
Sebelumnya kritik juga datang dari pegiat antikorupsi Adnan Topan. Dia menilai KPK terlihat hendak menyudahi perkara reklamasi hanya sampai kelompok Ariesman dan Sanusi saja. Adnan juga mendengar rumor yang beredar soal pertemuan penyidik dan pimpinan KPK.
"Semoga KPK berani," ujar Adnan. (Ena/Dtc)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia