Direktorat Jenderal Imigrasi menonaktifkan 10 pejabat terkait operasi pengawasan yang melibatkan 106 warga negara asing di Bogor, Jawa Barat. Saat ini kesepuluh pejabat itu tengah diperiksa Inspektorat Jenderal Imigrasi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan komplain dari masyarakat akan proses monitoring dan evaluasi ke Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Jadi alasannya itu mereka dilaporkan oleh masyarakat bahwa kegiatan operasi yang berlangsung di wilayah Bogor dianggap tidak berkenan sehingga laporan masuk kepada menteri. Kemudian menteri menindaklanjuti dengan memerintahkan inspektorat jendral untuk memeriksa hal tersebut," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Minggu (26/2).

Menurut Agung, komplain masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham. Namun dirinya tidak bisa memberitahukan apa isi komplain dari masyrakat itu.

"Komplainnya itu seperti apa, kita tidak tahu baik apa isi komplainnya, siapa dan pihak mana saja yang komplain. Kita tidak tahu sampai pemeriksaan itu selesai. Tapi komplain seperti itu salah satu proses monitoring dan evaluasi artinya masyarakat boleh menyikapi, mencermati setiap pelayanan publik untuk memberikan keberatannya, karena itu diatur betul dalam UU," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, operasi tersebut kemudian berujung penonaktifan 10 pejabat Ditjen Imigrasi. Mereka dinonaktifkan untuk diperiksa apakah mematuhi SOP saat melakukan operasi pengawasan atau tidak. Sedangkan 10 WN Arab tersebut semuanya sudah dilepaskan. (mag/dtc)

BACA JUGA: