Penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Ajukan Justice Collaborator
Kamaludin (perantara suap) hakim Konstitusi Patrialis Akbar usai di periksa. (Edy Susanto/Gresnews.com)
Dua tersangka kasus suap terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Kamaludin (perantara suap) dan Ng Fenny (pemberi suap) mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji senilai USD20 ribu dan SGD200 ribu dari importir sapi, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny. Uang suap tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil uji materi atas UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menduga, uang yang diberikan Basuki lewat Kamal selanjutnya akan diberikan kepada Patrialis. (Edy Susanto/rm)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia