Dua tersangka kasus suap terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Kamaludin (perantara suap) dan Ng Fenny (pemberi suap) mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Sebelumnya Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji senilai USD20 ribu dan SGD200 ribu dari importir sapi, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny. Uang suap tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil uji materi atas UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan  di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menduga, uang yang diberikan Basuki lewat  Kamal selanjutnya akan diberikan kepada Patrialis. (Edy Susanto/rm)

BACA JUGA: