Sidang E-KTP Jaksa Hadirkan Saudara Kandung Andi Narogong
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Senin (10/4). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi, salah satunya adalah saudara kandung tersangka E-KTP Andi Narogong atau Andi Agustinus. Adapun kedelapan orang yang akan bersaksi, yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil.Kemudian, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, Wiraswasta home industry jasa electroplating, dan PNS pada pusat komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin dan Dedi Prijono yang merupakan saudara kandung Andi Narogong. Selanjutnya adalah Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Meidy Layooari, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setiya Budi Arijanta, Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, F.X. Garmaya Sabarling. (Edy Susanto/rm)
- Marzuki Ali Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
- KPK Akan Kembali Periksa Olly, Mirwan dan Tamzil
- Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Diperberat
- KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Tersangka E-KTP
- Nama DPR Hilang, Komisi Yudisial Teliti Putusan Hakim Soal E-KTP
- KPK Didesak Investigasi Kematian Johannes Marliem
- Saksi Kunci E-KTP Dikabarkan Meninggal Bunuh Diri di Amerika