Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan izin analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal) pulau C dan D di kawasan reklamasi Teluk Jakarta perlu dikoreksi.

"Kriteria dan analisis yang kami olah dari dokumen, kalau kami lihat situasi di lapangan itu tidak dikaji dengan baik seperti ketersediaan air bersih. Kemudian bagaimana kegiatan vital yang akan terpengaruh, misal kabel, gas, laut dan sebagainya," kata Siti dalam jumpa pers di atas sambungan Pulau D dan C, Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/5).

Dalam jumpa pers di kunjungan ke Pulau Reklamasi ini, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono.

Siti juga menilai dari hasil kajian terdapat potensi banjir di kedua pulau ini. Di samping itu, Siti juga mempermasalahkan bahan urukan untuk membuat pulau tersebut.

"Bahan urukan tidak dikaji adanya keberatan dari PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok. Soal impasan sedimen terhadap ekosistem terumbu karang juga tidak dikaji. Kalau kawan-kawan lihat, gambarnya di lapangan seperti ini. Harusnya ada kanal karena kan dia harus memberi jalan kepada para nelayan," ujar dia.

Siti menambahkan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan tentang izin lingkungan dalam waktu dekat. Ini penting untuk menindaklanjuti moratorium (pemberhentian sementara) proyek reklamasi. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: