Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus pengadaan proyek E-KTP. Penyidik KPK memanggil Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI Imam Bastari dan tiga orang lainnya. Dalam kasus ini meski penyidikan sudah bergulir bertahun-tahun, namun KPK belum mengajukan seorang tersangka pun ke pengadilan.

"Imam diperiksa sebagai saksi atas tersangka IR (Irman)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2017).

KPK juga memeriksa tiga orang lainnya. Mereka adalah Anggota DPR RI Miryam S. Haryani, Mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah BPKP Eddy Rachman, dan pegawai BPKP Suryadi. Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irman.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (mfb/dtc)


BACA JUGA: