Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI, Ditlantas, Dishub dan Satpol PP serta stake holder lainnya akan menggelar razia kendaraan yang STNK-nya tidak sah, mati atau belum bayar pajak. Razia akan digelar awal Mei 2017.

Berkaitan dengan keabsahan STNK ini ada 2 aspek pelanggaran yang timbul. Yang pertama, pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan keabsahan STNK dan yang berkaitan dengan masalah pajak (STNK mati atau belum bayar pajak)," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (24/4).

Budiyanto mengatakan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dilakukan tilang sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dapat dikenakan pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp 500 ribu.

Sementara untuk urusan kendaraan yang pajaknya mati nanti menjadi kewenangan Dinas Pajak dan Retribusi Provinsi DKI dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Razia STNK ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

Sesuai Pasal 70 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaran Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Tertuang juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka (9) bahwa disebutkan:

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor san masa berlaku termasuk pengesahannya."

Kemudian dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat(2) Perkap No 5 Tahun 2012 yakni:

(1) prosedur penerbitan, pengesahan dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB dilaksanakan melalui SAMSAT.
( 2 ) prosedur penertiban STNK dilaksanakan melalui kelompok kerja yang terdiri atas:
a. Pendaftaran, pendataan dan verifikasi.
b. Penetapan.
c. Pembayaran.
d. Pencetakan dan pengesahan.
e. Penyerahan.
f. Pengaraipan.
(dtc/mfb)

BACA JUGA: