Ketum PDIPMegawati Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama
Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama Islam yang berupa pidato politiknya dalam HUT PDIP ke-44 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1). Dalam pidatonya, Megawati menyoroti kelompok-kelompok antikeberagaman.
Dia menyebut pemimpin kelompok semacam ini sebagai pemuncul isu konflik bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Tidak hanya itu, mereka benar-benar antikebhinnekaan kita, itulah yang muncul dengan berbagai persoalan SARA akhir-akhir ini," kata Megawati.
Megawati menggolongkan kelompok-kelompok itu sebagai penganut ideologi tertutup, bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang selalu relevan dengan perkembangan zaman. Pemimpin kelompok berideologi tertutup itu mengklaim diri sebagai peramal yang serba tahu masa depan.
Megawati dilaporkan oleh seorang bernama Baharuzaman selaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/79/1/2017/Bareskrim pada Senin (23/1) kemarin. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan laporan tersebut. "Benar," ujar Martinus, Selasa (24/1).
Baharuzaman membawa tiga keping CD yang berisi video rekaman Megawati pada saat HUT PDIP ke-44 sebagai barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian. "CD rekaman pidato ibu Megawati, ada 3 keping," jelas Martinus.
Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi akan memanggil beberapa ahli untuk dimintai keternagan. "Iya ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli agama," imbuh Martinus. (mfb/dtc)
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia