JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK kembali melayangkan pemanggilan terhadap Direktur PT Gajah Tunggal Ferry Lawrentius Hollen terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pemanggilan dilakukan penyidik menyusul pemanggilan pada Rabu (1/11) yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan.

Ferry sediannya akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Hollen sebelumnya merupakan General Manager of GA dan HRD dari PT Gajah Tunggal.

"Ferry Lawrentius Hollen diagendakan bersaksi atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (13/11).

Terkait dengan perusahaan Gajah Tunggal, KPK telah  2 kali memanggil eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali sebagai saksi. Mulyati juga kompak tidak pernah hadir.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK megungkapkan  bahwa Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Audit terbaru yang dilakukan BPK, disebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (dtc/rm)

BACA JUGA: