Kerugian calon jemaah yang tertipu First Travel mencapai Rp 848 miliar. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan ganti rugi uang calon jemaah dibebankan kepada pemilik agen travel dan pemerintah tidak bisa menalanginya untuk ganti kerugian jemaah.

"Ya siapa yang terima duit itu yang ganti kan? Masak Anda yang tidak terima duit mesti ganti," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

JK mengingatkan agen travel umrah seharusnya terdaftar dan harus ada pengecekan ke setiap agen perjalanan haji dan umrah, termasuk partner yang berada di Arab Saudi.

Dia menilai sistem yang dilakukan First Travel dinilai seperti permainan Ponzi. JK mencontohkan kekurangan uang yang dibayarkan oleh pendaftar jemaah haji pertama akan dibayar oleh pendaftar terbaru.

Dari perhitungannya untuk umrah itu minimum Rp 22 juta namun First Travel hanya mengiming imingi Rp 14 juta. Artinya ada selisih 8 juta yang ditutupi oleh pendaftar baru. Pada akhirnya itu tidak mix-match, tidak bisa lagi jalan dia punya cashflow. "Dia rugi terus tapi cashflow-nya ada, bagus, tapi yang dirugikan orang yang belakang, itu Ponzi itu," ucapnya.

Karena itu, JK meminta masyarakat tidak percaya pada biaya perjalanan umrah yang murah. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi kepada masyarakat.

"Umrah kan lebih bebas ya daripada haji, karena itu dia urus travel itu sama saja dengan ke Singapura, Amerika Serikat (AS), dan macam-macam, seperti itu. Maka tanggung jawab tentu siapa yang menerima uang itu," ujarnya.(dtc/mfb)

BACA JUGA: