JAKARTA, GRESNEWS.COM - Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online, akhirnya diumumkan pemerintah. Revisi aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; dan Kakorlantas Polri, Royke Lumowa di Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10) kemarin.

Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Salah satu yang perlu menjadi perhatian dalam kebijakan baru ini adalah, mewajibkan kendaraan yang digunakan sebagai taksi online memiliki ´identitas´. Tujuannya untuk membedakan kendaraan pribadi dengan kendaraan taksi online. Identitas pada kendaraan taksi online ditunjukkan dalam bentuk stiker, yang harus ditempelkan pada sejumlah bagian kendaraan.

"Kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan muatan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan," bunyi salah satu poin dalam aturan yang baru diumumkan tersebut.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil antara taksi online dan gaksi konvensional. Selama ini taksi online dianggap seperti ´hantu´, karena keberadaannya tidak disertai dengan ketentuan kendaraan yang berlaku pada kendaraan transportasi umum, lantaran bentuknya yang berupa kendaraan pribadi tanpa ada ciri khusus.

Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah, aturan ini membahas apa saja yang tidak boleh dilakukan perusahaan penyedia aplikas taksi online, contohnya Grab, Uber, dan lain-lain. Ketetapan tersebut tertuang dalam poin 9 aturan taksi online yang diumumkan Kemenhub.

Berikut larangan yang diberikan kepada perusahaan penyedia aplikasi taksi online:

1. Memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum teregistrasi/terdaftar angkutan online
2. Memberikan akses aplikasi kepada perorangan
3. Merekrut pengemudi
4. Menetapkan tarif
5. Memberikan tarif promo di bawah batas bawah.

Budi Karya mengatakan, taksi online yang beroperasi akan menggunakan panduan tarif batas atas dan bawah. Dengan kata lain, tak ada lagi tarif promo murah di bawah batas yang sudah ditetapkan.

Menurut Budi, penetapan tarif batas bawah dilakukan untuk mengurangi persaingan tarif murah yang tidak sehat. Murahnya tarif suatu operator taksi online membuat pihak lain tidak mampu bersaing. "Tarif batas bawah juga untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing lalu mereka memonopoli," ujar Budi.

Adapun tarif batas atas dan batas bawah taksi online masih dalam perhitungan karena dibutuhkan transisi waktu. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu lagi sekitar 3-6 bulan. "Makanya nanti kita ada transisi waktu. Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan," ujar Budi.

Aturan tersebut saat ini tengah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi dan diundangkan, sebelum diterbitkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan yang diperkirakan akan berlaku pada 1 November mendatang.

"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat.  (dtc/mag)

BACA JUGA: