JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP semakin benderang. Dalam dakwaan jaksa atas terdakwa Andi Narogong, disebutkan, Andi didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto dan empat orang lainnya. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

"Bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama dengan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa," kata jaksa pada KPK Irene Putri.

Andi Narogong bersama lima orang lain disebut mengarahkan perusahaan tertentu dalam hal ini konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. "Telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara," tutur jaksa.

Andi Narogong melakukan pertemuan dengan berbagai pihak di sejumlah tempat dalam memuluskan niatnya. Pertemuan dilakukan mulai kurun November 2009 hingga Mei 2015. Tempat-tempat tersebut antara lain di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, di Graha Mas Fatmawati Blok B No. 33-3, dan di Hotel Sultan Jalan Gatot Subroto. Andi didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,31 triliun.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK juga menyebut aliran uang diduga hasil korupsi proyek e-KTP telah mengalir ke Ketua Fraksi Golkar kala itu, Setya Novanto. Meski begitu tak dirinci berapa uang yang diterima Setya Novanto.

Dalam dakwaan Andi Narogong, disebutkan uang untuk Novanto berasal dari Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo. Anang dan Andi melaporkan kepada Sugiharto bahwa uang Rp1,85 triliun sebagai pembayaran Tahap I, II, III tahun 2011 dan Tahap I tahun 2012 telah diserahkan sebagian kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR lain.

"Sebagian uang tersebut telah diberikan kepada Setya Novanto dan Anggota DPR lain yang akhirnya menimbulkan perselisihan antara terdakwa (Andi) dengan Anang karena Anang tidak bersedia lagi memberikan uang," tutur jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Andi sempat marah kepada Anang lantaran itu akan malu terhadap Novanto. Dirjen Dukcapil Kemendagri kala itu, Irman, sempat coba mendamaikan Andi dan Anang, namun keduanya tetap tak mencapai kesepakatan.

Uang Rp1,85 triliun yang dibagi-bagi kepada Novanto, Irman, Diah Anggraini selaku Sekjen Kemendagri, dan Sugiharto berasal dari uang negara. "Berasal dari keuangan negara yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya. Hal tersebut mengakibatkan uang yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI lebih mahal dibanding harga wajar atau harga riilnya," ungkap Jaksa KPK. (dtc/mag)

BACA JUGA: