JAKARTA, GRESNEWS.COM -  KPK meminta keterangan mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101. Ia dimintai keterangan untuk tersangka  Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

"Agus Supriatna akan diminta keterangannya dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 dengan tersangka IKS (Ifan Kurnia Saleh)," ujar Kabiro Humas KPK kepada wartawan, Jumat (15/12).

Diketahui dalam pengusutan kasus korupsi pengadan Heli ini, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Sejauh ini telah lima tersangka yang ditetapkan POM TNI,  di antaranya  Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Belakangan POM juga menetapkan Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sementara dari pihak swasta, KPK telah menetapkan Irfan sebagai tersangka pada Jumat (16/6). Irfan diduga telah meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya mencapai Rp514 miliar.

Belakangan dalam  kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya justru Rp738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 dimana uang tersebut diduga dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. (dtc/rm)

BACA JUGA: