JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima surat pemberitahuan Polri untuk meminta keterangan Penyidik Senior Novel Baswedan di Singapura.

"Untuk rencana pemeriksaan oleh Polri, kami sudah terima surat dari Polri hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/8).

Adanya pemberitahun ini, kata Febri, pihaknya akan segera melakukan koordinasi. Sebab ada rencama Novel akan menjalani operasi besar mata kirinya pada Kamis (17/8), yang kemungkinan akan menghambat pemeriksaan.

Febri mengatakan, bagi pasien ada kewajiban secara medis untuk beristirahat dan melakukan sejumlah persiapan sebelum operasi dilakukan. "Nanti akan dikoordinasi kembali karena waktunya mungkin masih harus dicek kembali kalau setelah operasi mungkin akan sulit karena ada beberapa kendala teknis baik untuk bagian mulut atau mata," tutur Febri.

Sebelumnya pihak KPK menyarankan kepada Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan Novel sebelum pelaksanaan operasi besarnya.

Sebab operasi akan dilakukan dua tahap.Selain juga ada persiapan operasi yang diperkirakan akan menghambat pemeriksaan. Dimana ada bagian gusi yang diambil, sehingga akan ada beberapa hambatan-hambatan yang terjadi seusai operasi.

"Sehingga kalau dikaitkan dengan kebutuhan pemeriksaan, waktu yang tepat untuk dilakukan pemeriksaan adalah sebelum operasi, sebelum jadwal istirahat yang disampaikan oleh dokter," tutur Febri.

Disebutkan Febri, operasi Novel akan ada penanaman jaringan gusi dan pipi di mata kiri sebagai tahap pertama. Lalu perkembangan mata Novel akan dipantau selama 2 bulan pascaoperasi, baru kemudian jaringan tersebut dilepas. Hasilnya akan dipantau kembali selama 2 pekan berikutnya.

"Jadi perawatan pascaoperasi akan butuh waktu yang cukup panjang," terang Febri lagi.

Selain itu, ditambahkan Febri, perawatannya pun lumayan rumit. Pekan pertama setelah operasi, mata akan ditutup dengan plastik dan harus menghindari lingkungan berdebu atau keramaian. Bahkan tidak boleh terkena air selama satu bulan.

Menurut KPK sebaiknya  pemeriksaan ini tidak menjadi patokan segera ditemukannya tersangka. Sebab, ini adalah pemeriksaan formal sesuai KUHP.

Febri mengatakan bahwa di KUHP pemeriksaan korban itu bukanlah suatu kewajiban untuk ditemukan atau tidak ditemukan pelaku. "Kita berharap Kapolri setelah bertemu dengan Presiden bisa menemukan pelaku," ujar Febri. (dtc/rm)

BACA JUGA: