Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menetapkan cantrang hanya boleh digunakan nelayan di Laut Jawa dianggap kebijakan diskriminatif. Seharusnya pemerintah tidak membeda-bedakan antara nelayan di Jawa dan luar Jawa.  


Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo menegaskan selama masih berada dalam negara kesatuan Republik Indonesia seharusnya tak boleh ada perbedaan perlakukan. "Ini jelas sangat diskriminatif. Apa bedanya di Jawa dan di luar Jawa? Apa kalau di Jawa lautnya tidak rusak lautnya? Kita semua masih di bawah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), masih dalam naungan Negara Indonesia. Tidak boleh dibeda-bedakan. Itu namanya diskriminasi," ungkap Edhy saat bertemu wartawan di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/01).

Politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan kalau memang pemerintah belum siap sebaiknya jangan memberlakukan larangan tersebut. Alasan pemerintah memperbolehkan penggunaan cantrang di laut utara Jawa karena karena belum siapnya alat tangkap ikan pengganti yang harus diberikan pemerintah kepada nelayan.

"Ya pemerintah harus siap. Bahkan sejak tahun lalu seharusnya ini sudah siap dan sudah selesai pendistribusiannya," kata Edhy.

Sehingga, tambah Edhy, nelayan sudah siap dengan alat tangkap ikan pengganti yang sudah disediakan atau diberikan pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan, RED). Bahkan pro dan kontra tentang cantrang pun tidak perlu ada lagi. Apalagi pelarangan cantrang yang diskriminatif ini, ini tidak boleh terjadi.

Sebagaimana diketahui usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan perwakilan nelayan di Istana Kepresidenan, Jakarta beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sepakat untuk memberikan kesempatan nelayan yang biasa berlayar di Laut Jawa untuk menggunakan alat tangkap cantrang.

Kesepakatan itu diambil tanpa mencabut aturan pelarangan cantrang. Bahkan Susi tidak segan menangkap dan menenggelamkan Kapal nelayan yang menggunakan cantrang berlayar di luar laut Jawa. (mfb)

BACA JUGA: