Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), khususnya komponen direct cost tahun 1439/2018 naik sebesar Rp 900.670 atau 2,58 persen dari BPIH tahun 1938/2017. Kenaikan ini disebabkan kenaikan biaya penerbangan haji, penyesuaian PPN 5 persen, dan perubahan pola sewa pemondokan di Madinah.

Besaran living cost diusulkan menjadi SAR 1000 perjamaah, namun kompensasinya jumlah makan di Makkah diusulkan meningkat dari 25 kali pada tahun 2017 menjadi 50 kali pada tahun 2018.

Menanggapi penjelasan dari Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, pembahasan BPIH diharapkan dapat mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji. Apalagi, sesuai hasil rapat kerja 4 Desember 2017 lalu, Komisi VIII mengapresiasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 yang terlaksana baik dan sukses.

"Untuk itu, Komisi VIII juga berharap penyelenggaran haji 1439/ 2018 agar dipersiapkan lebih baik agar pembinaan pelayanan dan perlindungan lebih meningkat lagi pada kepuasan jemaah," kata Ali Taher dikutip dpr.goid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/01).

Komisi VIII juga mendesak agar laporan keuangan ibadah haji 2017 dapat disampaikan lebih cepat agar pembahasan BPIH 2018 dapat segera dilakukan. Selanjutnya pembahasan BPIH 2018 akan dilakukan oleh Panja BPIH Komisi VIII dengan Pemerintah.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Asli Chaidir berharap agar BPIH tahun 2018 tidak mengalami kenaikan. "Kami mengharapkan BPIH tahun 2018 tidak naik, hendaknya diusahakan tetap seperti tahun 2017," ungkapnya.

Sebelumnya Menag Lukman menjelaskan, selain pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari direct cost, Pemerintah mengusulkan pula pembiayaan operasional penyelenggaraan haji tahun 2018 yang sumber pembiayaannya berasal dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah sebesar Rp 5,89 triliun.

BACA JUGA: