JAKARTA, GRESNES.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut izin Hak Guna Bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, jika hal itu dilakukan BPN maka lembaga tersebut bisa dituntut oleh pengembang pulau reklamasi.

"Itu nggak benar, karena BPN bisa dituntut nanti sama yang pegang izin HBG, yang swasta itu," kata Agus Pambagio, Rabu (10/1).

Agus menjelaskan, izn HGB tersebut dikeluarkan oleh BPN atas permintaan Pemprov DKI. Para pengembang juga melakukan pembangunan berdasarkan regulasi tersebut.

"Sekarang DKI minta itu dicabut lagi. Nah ini kan bingung jadinya. Padahal proses pemberian HGB itu kan sudah sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ada. Ini bisa jadi bahaya buat BPN, karena nanti BPN yang bisa dituntut," jelasnya.

Agus juga mengatakan, jika BPN dituntut pemegang izin HGB, maka kemungkinan besar BPN akan kalah. BPN sendiri memang telah menolak permintaan Pemprov DKI tersebut. BPN juga menyarankan agar Pemprov DKI menggugat pemberian izin HGB tersebut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Agus pun menilai langkah yang diambil BPN sudah tepat."Menurut saya, langkah BPN agar ditempuh lewat PTUN sudah benar, sudah tepat. Nanti biar putusan pengadilan saja, karena ini persoalan antar instansi," katanya.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menunggu surat resmi dari BPN sebelum melakukan tindakan selanjutnya. "Saya tunggu suratnya (resmi) dulu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Anies mengatakan telah melakukan prosedur yang benar dalam menarik kembali kebijakan reklamasi dari pemerintahan sebelumnya. Dia menyayangkan BPN yang menjawab suratnya tidak secara resmi tapi melalui konferensi pers kepada wartawan.

"Semuanya kami sudah atur kok urutannya. Nanti anda akan dengar dan gini, saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN kami nggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada suratnya. Kami ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan," sebutnya.

Anies menyebut HGB pulau reklamasi perlu ditarik kembali karena tidak ada dasar hukumnya. "Kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ aja kita sudah tahu bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau Perdanya aja belum ada. Jadi zona ini dipakai untuk apa peruntukannya bagaimana belum ada. Jadi dasarnya nggak ada," terangnya.

Sebelumnya, Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku sudah menerima surat permohonan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatalan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau reklamasi. Namun Sofyan menyebut pihaknya tak bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Pembatalan HGB tersebut adalah permintaan Pemprov DKI dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini tidak bisa kami batalkan karena, jika dibatalkan, menciptakan ketidakpastian hukum. Yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," kata Sofyan saat konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta. (dtc/mfb)

BACA JUGA: