JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memeriksa tiga politisi senior  seperti Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Markus Nari terkait kasus KTP elektronik.
 
"Ketiga nama tersebut dipanggil untuk diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara Markus Nari," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/1).

Baik Olly, Mirwan maupun Tamsil sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk sejumlah tersangka kasus korupsi e-KTP, seperti Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam dakwaan sejumlah tersangka nama ketiganya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus e-KTP. Namun Mereka beberapa kali menegaskan membantah terlibatnya di kasus e-KTP.

Nama Olly dan Tamsil sempat dipertanyakan pengacara Setya Novanto karena menghilang dari dari surat dakwaan Novanto. Dalam dakwaan terdakwa korupsi e-KTP yang disidangkan sebelum Novanto, Olly, Tamsil dan Mirwan Amir disebut jaksa pada KPK menerima uang. Namun ketiganya membantah. (dtc/rm)


BACA JUGA: