JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan banding atas vonis terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP. Andi Narogong divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP.

"JPU telah menyatakan banding untuk putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (2/1/2018).

Dalam pertimbangannya, KPK lebih berfokus pada penerapan hukum Pasal 2 dan Pasal 3 dalam banding tersebut. Selain itu, KPK berfokus pada penerapan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek e-KTP.

"Dalam proses banding ini, yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum Pasal 2 dan Pasal 3. JPU lebih berfokus pada penerapan hukumnya. Jadi, kalau lihat tingginya vonis itu, sudah sama dengan tuntutan," ucap Febri.

Menurut Febri, pengajuan banding ini agar konstruksi proyek e-KTP memiliki keterkaitan dengan kasus terdakwa lain, Irman dan Sugiharto, serta sidang terdakwa Setya Novanto. Menurut Febri, keterangan Andi juga memiliki keterkaitan dengan bukti-bukti Setya Novanto.

"Kita juga hargai hakim kabulkan JC (justice collaborator) karena Andi membuka peran pihak lain. Namun, untuk penerapan hukum Pasal 2 atau Pasal 3 dan pihak yang diduga bersama-sama, itu yang sedang jadi perhatian JPU agar konstruksi kasus e-KTP seluruh ini lebih saling terkait dan terintegrasi dengan yang lain, Irman dan Andi serta SN yang sedang berjalan. Karena ada keterkaitan keterangan Andi dengan beberapa bukti Setya Novanto," ujar Febri.

Diketahui, hakim menilai Andi terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Hakim juga mengabulkan permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Andi.

Selain dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, hakim membebani Andi membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar.

Jumlah uang pengganti ini dikurangi pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi disita. (cdn/mfb)

BACA JUGA: