JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan verifikasi faktual terhadap Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2019. KPU menilai Partai Garuda telah memenuhi syarat verifikasi tingkat pusat.

"Untuk verifikasi faktual yang di tingkat pusat, kami nyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor DPP Partai Garuda, Jalan Kwitang Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/1).

Selanjutnya, Partai Garuda akan mengikuti verifikasi faktual di tingkat daerah. Verifikasi di tingkat daerah akan ditambah dengan poin keanggotaan.

"Selanjutnya hasil verifikasi faktual di tingkat DPW dan di tingkat kabupaten atau kota. Selain verifikasi faktual ini, akan ditambah satu lagi terkait keanggotaan," ujarnya.

Selain itu, Arief menjelaskan ada tiga item yang diverifikasi di tingkat pusat. Ketiganya itu meliputi kepengurusan, domisili kantor, dan tingkat keterwakilan perempuan.

"Yang pertama kepengurusan, yang kedua domisilinya, yang ketiga keterwakilan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sangat bersyukur atas keputusan KPU terkait verifikasi faktual di tingkat pusat ini. Dia mengatakan pengurus di tingkat daerah pun siap mengikuti verifikasi dari KPU.

"Mengucapkan syukur alhamdulillah DPP Partai Garuda telah memenuhi syarat di tingkat pusat dan ini awal yang baik," ujarnya.

"Sudah masih berjalan (verifikasi faktual) karena memang jadwalnya yang meneken KPU provinsi dan kabupaten, ada yang sudah kemarin, ada yang hari ini, ada yang tanggal 3," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu memutuskan Partai Berkarya dan Partai Garuda melanjutkan tahap verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Kedua parpol itu diberi kesempatan memperbaiki kekurangan syarat administrasi.

"Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi sejumlah kekurangan syarat keanggotaan sesuai dengan syarat administratif," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Sabtu (23/12).


Partai Partai Garuda adalah sebuah partai politik yang dideklarasikan tanggal 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana menjabat sebagai Ketua Umum partai. Di luar politik, Ridha Sabana adalah Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) milik Siti Hardiyanti Rukmana, putri sulung mantan Presiden Soeharto.

Pada 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Partai Garuda mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.

Partai Garuda mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum 2019 pada tanggal 15 Oktober 2017. Partai ini merupakan partai politik ke-13 yang mendaftar di KPU untuk pemilu 2019.

Ahmad Ridha Sabana mengklaim bahwa Garuda sudah mencapai angka 98 persen kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota. Ia memperhitungkan terdapat sekitar 400 ribu anggota partai di seluruh daerah.

Ahmad menambahkan bahwa Garuda dibentuk sebagai salah satu partai politik yang mengakomodasi anak muda, dengan memberikan wadah kepada para pemuda Indonesia untuk memiliki minat untuk berpolitik melalui mekanisme bergabung dengan partai politik. (dtc/mfb)

BACA JUGA: