JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Jika sebelumnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam, kini BSSN langsung dibawah kendali presiden.

Perubahan tersebut atas dasar pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam perubahan itu  ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

Dalam perubahan baru ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

"Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala," bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini, seperti dikutip setkab.go.id.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: "Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan" (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).

Perpres ini juga menyebut, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.

"Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 47 Perpres ini.

Selain itu,  dalam Perpres ini juga ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. (rm)

BACA JUGA: