Tujuh parpol mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU). Ketujuh parpol keberatan atas keputusan KPU soal verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.

"Tujuh partai resmi telah mendaftar (gugatan sengketa), tapi permohonan belum lengkap, jadi ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Jumat (29/12).

Ketujuh parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.

Fritz mengatakan syarat yang belum terpenuhi adalah tiga rangkap dokumen permohonan dan bukti hingga objek sengketa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 13 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

"Di Perbawaslu kita meminta agar setiap permohonan itu terdiri dari satu permohonan asli dan tiga rangkap, baik permohonan dan juga bukti. Kita minta soft file bukti, list bukti, itu sebagian ada yang belum memenuhi," sambungnya.

"Kami juga minta ada identitas pemohonnya, itu tidak jelas juga siapa, apakah ketua, sekjen, kalau kuasa apa ada surat kuasanya atau tidak. Juga yang paling penting adalah beberapa partai lupa untuk memasukkan objek sengketa, yaitu SK kemarin," sambungnya.

Fritz menegaskan surat keputusan KPU menjadi hal penting yang harus dijadikan bukti utama dalam pengajuan sengketa.

"SK KPU tersebut sebagai bukti utama dalam pengajuan sengketa, karena itulah dasar mereka lolos atau tidak ke verifikasi faktual," ujar dia.

Ketujuh partai diberi waktu perbaikan selama 3 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan (kekurangan dokumen) diterima oleh pemohon. Batas waktu perbaikan adalah 4 Januari 2018. (dtc/mfb)

BACA JUGA: