JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelayanan Kepolisian dan pelayanan lembaga peradilan adalah dua lembaga yang paling banyak memperoleh laporan publik karena banyak ditemukan mal administrasi sepanjang 2017. Hal itu diungkapkan Ombudsman Republik Indonesia saat menyampaikan paparan akhir tahun.


Disebutkan Ombudsman sepanjang 2017, telah menerima ribuan laporan masyarakat yang dikategorikan sebagai maladministrasi. Dari ribuan laporan, itu terbanyak merupakan laporan terkait pelayanan publik di bidang hukum.

"Dalam rentang 3 tahun terakhir, laporan masyarakat bidang penegakan hukum cukup banyak dan menjadi atensi publik adalah pelayanan kepolisian dan pelayanan lembaga peradilan," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).

Selama tahun 2017, Ombudsman menerima 7.999 laporan yang masuk baik dari pusat maupun kantor perwakilan. Laporan-laporan itu terbagi menjadi 10 jenis maladministrasi.

"5 jenis maladministrasi terbanyak menerima di atas 500 laporan masyarakat," tutur Ninik.

Menurur Ninik 5 maladministrasi terbanyak adalah maladministrasi soal penyimpangan prosedur, maladministrasi tidak memberikan pelayanan, maladministrasi tidak kompeten menerima, maladministrasi penyalahgunaan wewenang, dan maladministrasi permintaan imbalan uang dan jasa.

Dalam hal laporan layanan publik di bidang penegakan hukum, masyarakan kerap melaporkan terkait kepolisian, kejaksaan, peradilan, lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan dan lembaga negara seperti KPK, KY, KPAI, Komnas HAM, Kompolnas, Komjak, KPU dan Komnas Perempuan.

"Seperti permasalahan penyidikan oleh kepolisian, permasalahan ketidakjelasan penanganan perkara di tingkat MA, serta permasalahan lamanya pengiriman salinan putusan oleh MA kepada pengadilan pengaju," ungkap Ninik. (dtc/rm)

BACA JUGA: