JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memeriksa Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pengembangan ini menurut KPK masih dalam tahap awal.

"Dalam rangka pengembangan perkara e-KTP, hari ini dibutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, yaitu Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/12).

Selain kedua orang itu, KPK juga menyebut sudah memeriksa beberapa orang. Namun, KPK tidak membeberkan lebih jauh soal penyelidikan baru itu. Hanya saja, KPK mengungkap dugaan pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini. "Kami masih terus dalami dugaan keterlibatan pihak lain," kata Febri.

Terkait kasus ini, banyak nama memang disebut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Hingga kini, KPK juga sudah memproses hukum 6 orang.

Empat di antaranya sebagai terdakwa, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah kasusnya sudah vonis, serta Setya Novanto yang masih proses pengadilan. Ketiga terdakwa pertama pun sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara di penyidikan KPK sedang merampungkan berkas Anggota Komisi V Markus Nari dan Anang Sugiana Sudihardjo. Sementara itu, Setya Novanto yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini, sudah memberikan eksepsinya atas dakwaan jaksa KPK.

Dalam eksepsinya itu, Setnov membantah menerima uang sebesar US$7,3 juta seperti yang didakwakan jaksa. Dalam eksepsi tersebut, Novanto juga mengaku tidak pernah ada kesepakatan fee kepada anggota DPR, menerima hadiah jam tangan Richard Mille, dan PT Murakabi tidak turut serta dalam peran mengejarkan proyek e-KTP ini.

Jaksa KPK sendiri enggan menanggapi nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto soal penerimaan uang. Menurut jaksa, hal itu sudah masuk dalam pokok perkara.

"Bahwa merujuk argumentasi penuntut umum sebagaimana tersebut di atas dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP keberatan penasihat tersebut sudah memasuki materi pokok perkara," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12)

"Untuk itu mengenai fakta apakah terdakwa benar-benar menerima sejumlah uang atau hadiah, apakah PT Murakabi Sejahtera relevansi atau tidak dengan perbuatan terdakwa serta mengenai siapa kesepakatan pembagian fee. Penuntut umum tidak akan menanggapi karena sudah memasuki pokok perkara," ucap jaksa.

Menurut jaksa, fakta penerimaan tersebut sudah diuraikan atau disampaikan dalam sidang terdakwa Andi Narogong. Fakta persidangan Novanto disebut menerima hadiah atau uang. "Apalagi fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan secara terang dalam putusan Andi Narogong," ucap jaksa. (dtc/mag)

BACA JUGA: