JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Nasional Narkotika (BNN) tidak hanya akan mendalami tindak pidana narkoba dalam kasus home industry narkotika di diskotek MG. BNN juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran. Di samping tindak pidana narkoba, akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari kepada detikcom, Senin (18/12).

Menurut Arman, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang yang ditetapkan masuk DPO, yakni Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank. Penetapan itu terkait kasus home industry narkotika di diskotek MG.

"Pemilik dan penanggung jawab atas nama Agung Ashari alias Rudy (DPO) dan koordinator lapangan Samsul Anwar alias Awank (DPO). Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," kata Arman.

Dalam kasus ini, BNN menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait home industry narkotika di diskotek MG. Kelima tersangka adalah Wa (43), Fer (23), DW (40), Mis (45), dan Fad (40). Arman menegaskan pihaknya sudah menahan kelima tersangka. "Sudah (ditahan)," imbuh Arman.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menengarai laboratorium sabu liquid di Diskotek MG Club Internasional sudah berlangsung tahunan. Bagaimana modus operandi penjualan sabu liquid di diskotek tersebut? Arman Depari menjelaskan pembeli sabu liquid di diskotek tersebut haruslah terdaftar sebagai member. "Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu," kata Arman.

Arman mengatakan setiap pengunjung yang ingin membeli sabu liquid di diskotek tersebut harus memperlihatkan kartu keanggotaan kepada kapten. Selanjutnya, kapten akan meminta kurir menyiapkan sabu liquid tersebut. "Selanjutnya kurir mengontak penghubung dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4 yang menjadi tempat penyimpanan dan produksi," lanjutnya.

Nantinya, penghubung akan menyerahkan pesanan tersebut kepada kurir serta meminta uang sesuai harga. Selanjutnya, kurir menyerahkan barang tersebut kepada tamu/pembeli. "Dia jual harga Rp 400 ribu per botol," ujar Arman.

Pemprov DKI sendiri telah mencabut izin diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke Blok W No 16, Jakarta Barat, hari ini. Hal tersebut didasari tindak lanjut investigasi tim gabungan Polri, BNN, dan Dinas Pariwisata DKI.

"Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku," demikian dikutip dari surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI yang beredar, Senin (18/12).

Dalam surat tersebut, diskotek MG International Club melanggar empat peraturan, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pelayanan terpadu satu pintu, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang kepariwisataan, Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang pendaftaran usaha pariwisata, serta SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 5504/1.1.858.2 tertanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG bar, musik hidup, dan diskotek.

"Atas hal tersebut, maka tanda daftar usaha pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal surat ini," imbuh kutipan surat tersebut yang ditandatangani Kepala DPMPTSP DKI Edi Junaedi.

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP DKI Rinaldi membenarkan surat tersebut sudah dikeluarkan oleh pihaknya. "Iya benar," kata Rinaldi saat dimintai konfirmasi. (dtc/mag)


BACA JUGA: