JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hakim tunggal penyidang gugatan praperadilan Setya Novanto akhirnya menggugurkan gugatan ketua DPR non aktif tersebut, Kamis (14/12). Hakim Kusno yang menyidangkan praperadilan tersebut beralasan karena pokok perkara yang menjerat Novanto telah disidangkan sehingga praperadilan digugurkan.

"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ujar Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketetapan itu dibacakan Susno saat sidang menjelang putusan perkara praperadilan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Kusno juga menyampaikan dasar pertimbangan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.

"Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," kata Kusno.

Rabu kemarin perkara pokok Novanto sudah dimulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Surat dakwaan juga telah dibacakan jaksa pada KPK meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit.  Namun berdasarkan penilaian 4 orang dokter, Novanto dinyatakan dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan. (dtc/rm)

BACA JUGA: