JAKARTA, GRESNEWS.COM - KPK menilai seharusnya praperadilan terhadap Ketua DPR non Aktif Setya Novanto gugur. Sebab sesuai hukum acara yang berlaku jika perkara pokoknya telah disidangkan di pengadilan dan perkara praperadilan masih belum memperoleh putusan maka perkara praperadilannya dinyatakan gugur. Hingga saat ini proses gugatan praperadilan Novanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum diputuskan.

"Saya kira kalau putusan praperadilan belum ada, dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai, secara hukum sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu ke Pasal 82 (KUHAP)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya,  Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Pasal 82 KUHAP dan dikuatkan dengan putusan MK No 102/PUU-XIII/2015, menurut Febri, sudah jelas ditafsirkan, praperadilan gugur saat pertama kali sidang dibuka oleh hakim dan dihadirkan terdakwa oleh jaksa penuntut umum. Pembacaan dakwaan, eksepsi, proses pembuktian, tuntutan hingga putusan, itu adalah agenda lebih lanjut dari rangkaian proses persidangan pembuktian perkara pokok.

Sidang praperadilan di PN Jaksel siang tadi, telah didengarkan keterangan 2 ahli dari KPK. Hakim tunggal Kusno kemudian menunda sidang hingga besok (14/12) dengan agenda menyampaikan kesimpulan dan putusan.

Kendati perkara pokok kasus dugaan korupsi e-KTP telah disidangkan namun hakim prapraperadilan masih melanjutkan proses sidang praperadilan. Menanggapi hal ini Febri  mengatakan pihak KPK menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada hakim.  Ia meyakini bahwa  hakim memiliki pertimbangan tersendiri.

"Ya itu tergantung hakim yang memimpin persidangan. Kita tentu juga tidak boleh mendahului keputusan hakim tersebut. Yang bisa kita sampaikan adalah kami memahami ada ketentuan di Pasal 82 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya. (dtc/rm)

BACA JUGA: