JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mendukung pelaksaanaan program jaminan kesehatan nasional, pemerintah bersikap tegas kepada daerah-daerah yang kerap menunggak iuran jaminan kesehatan. Penyelesaian tunggakan tersebut akan dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Langkah tersebut sesuai Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana disebutkan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk maka pada 4 Desember 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Menurut PMK tersebut pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan terhadap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupatan/Kota) yang mempunyai Tunggakan, yang telah melampaui  jangka waktu 1 (satu) tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh BPJS Kesehatan.

"Pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.

Namun sebelum dilakukan pemotongan, menurut PMK, terlebih dulu BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan besaran Tunggakan berdasarkan  bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Bila Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, dan/atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah Tunggakan, maka BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit nilai  Tunggakan Pemerintah Daerah.

Dari hasil audit BPKP itulah, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, akan menetapkan besaran Tunggakan Pemerintah Daerah. Selanjutnya berdasarkan penetapan besaran Tunggakan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan  pemotongan DAU dan/atau DBH sebagai penyelesaian Tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Selanjutnya atas surat permintaan tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU/atau DBH, yang dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.

Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/ atau DBH, dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH," bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PMK seperti dikutip setkab.go.id.

Peraturan Menteri  ini berlaku sejak diundangkan  pada 4 Desember 2017.(rm)

BACA JUGA: