JAKARTA, GRESNEWS.COM - Para petinggi Partai Golkar menolak langkah sepihak Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR pengganti dirinya. Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menyebut penunjukan itu bisa menimbulkan masalah baru.

"Itu bisa menjadi sumber konflik baru karena itu menabrak AD/ART pasal 19 tentang hakikat dewan kepemimpinan Partai Golkar yang berisifat kolektif. Dimana pengambilan keputusan startegis harus melalui rapat pleno," kata Andi di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (10/12).

Andi juga mengatakan penunjukan tersebut dinilai melanggar hasil rapat pleno pada 21 November lalu. Dirinya menuturkan pembahasan mengenai Ketua DPR pengganti Novanto sebaiknya dilakukan usai sidang praperdilan berakhir.

"Yang kedua apa yang diputuskan Setya Novanto melanggar hasil rapat pleno pada tanggal 21 (November). Yang pertama soal ketua DPR yang kita minta penyelesaian nanti setelah sidang praperadilan baru akan dibahas," terangnya.

Andi belum melihat langsung isi dari surat yang diberikan Novanto ke DPP Partai Golkar. Dia berharap bila surat itu benar sebaiknya dibicarakan terlebuh dahuli secara bersama-sama di tingkat DPP.

"Sampai hari ini kita belum pernah melihat suratnya. Dan sampai hari ini penunjukan itu belum pernah dirapatkan di DPP Partai Golkar. Kita mengharapkan apabila benar surat itu ada sebaiknya itu dirapatkan dahulu di DPP Partai Golkar," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemenangan Pemilihan Umum Daerah I Partai Golkar Nusron Wahid menyebut keputusan yang berkaitan dengan partai harus dibicarakan bersama-sama terlebih dahulu. "Saya sudah sampaikan bahwa yang pertama sejak tanggal 15 November tahun 2017, Pak Setya Novanto itu sudah menunjuk Plt ketua umum. Dan sudah dikuatkan di dalam rapat pleno tanggal 21 November," kata Nusron.

Nusron mengatakan pengambilan keputusan seharusnya mempertimbangkan pendapat dari ketua harian, ketua korbid dan pengurus lainnya. "Bahwa Plt ketua umum dalam mengambil keputusan itu harus berkoordinasi dengan ketua harian. Dengan ketua korbid dan sebagainya," terangnya.

Nusron menyebut penunjukan Aziz sebagai ketua DPR dituding keputusan yang sepihak. Dia menuturkan penunjukan tersebut layak dibawa ke Mahkamah Partai Golkar.

"Sejauh ini belum ada koordinasi maupun rapat pleno yang agendanya itu menentukan pergantian ketua DPR. Sehingga kalau itu dilakukan berarti ada surat DPP nya cacat secara hukum. Dan layak dimasukkan dalam Mahkamah Partai," tuturnya.

Sebelumnya, Wasekjen Golkar, Ace Hasan Syadzily juga menilai sikap Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsudin sebagai Ketua DPR cacat prosedur. Oleh sebab itu, hal tersebut bisa diabaikan.

"Sebenarnya boleh-boleh saja Pak SN (Setya Novanto) mengusulkan Pak Azis, sama halnya dengan kader-kader Partai Golkar lainnya, tapi usulan tersebut harus dibawa dan dibahas ke dalam Rapat DPP Partai Golkar yaitu Rapat Pleno," kata Ace dalam keterangan tertulisnya.

Ace juga merujuk ke AD/ART Golkar pasal 27 ayat 2 yang menyatakan ´Dewan Pimpinan Pusat mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Alat kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia´. Yang dimaksud dengan DPP bukan hanya ketum melainkan bersifat kolektif.

"Kolektivitas pengurus DPP Partai Golkar tersebut tercermin dari proses pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Pleno DPP Partai Golkar," jelasnya. (dtc/mag)

BACA JUGA: