JAKARTA, GRESNEWS.COM – Keran bagi masyarakat untuk berperan aktif sebagai pelapor suatu tindak pidana makin terbuka. Kali ini, inisiasi tersebut datang dari komunitas media yang berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat.

Dewan Pengawas LBH Pers Wahyu Dhyatmika menuturkan, pihaknya berencana meluncurkan sebuah portal bernama "Indonesialeaks" dalam waktu dekat. "Indonesialeaks" ini merupakan sebuah website yang diperuntukkan agar masyarakat bisa berkirim dokumen secara anonim perihal penyimpangan atau suatu tindak pidana yang diketahuinya.

Selanjutnya, menurut dia, penyimpangan atau dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam dokumen itu akan diinvestigasi bersama demi kepentingan publik. "Rencananya ´Indonesialeaks´ akan diluncurkan tanggal 14 Desember mendatang oleh LBH Pers yang merupakan gabungan 15 organisasi, terdiri dari 10 media dan 5 NGO," ungkap Wahyu dalam siaran pers yang diterima gresnews.com, Sabtu (9/12).

Irvan yang juga dari LBH Pers menambahkan, jurnalisme investigasi penting untuk membongkar dugaan penyimpangan demi kepentingan publik. Kegiatan investigasi bersama sampai saat ini belum pernah ada. Apa yang akan dilakukan "Indonesialeaks" menjadi yang pertama.

"Sebagai antisipasi jika terdapat ancaman terhadap pelapor dalam prosesnya nanti, itulah hubungannya dengan LPSK," kata Irvan.

Irvan mengatakan, pihaknya berharap dapat menjalin kerja sama dengan LPSK, khususnya dalam memberikan perlindungan dan hak lainnya bagi pelapor maupun mereka yang melakukan jurnalisme investigasi. "Di awal, pelapor juga akan diberitahu tentang potensi risiko mereka berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, LPSK aktif menginisiasi pelaporan dugaan penyimpangan melalui whistleblowing system (WBS). Bahasa yang dipergunakan bagi para whistleblower ini memang bermacam-macam, akan tetapi di LPSK, whistleblower dimaksudkan sebagai pelapor yang memberikan keterangan kepada penegak hukum.

"LPSK punya WBS, hampir mirip dengan ´Indonesialeaks´. Tapi, WBS, informasinya tidak dipublikasi, berbeda dengan ´Indonesialeaks´. Untuk itu, perlu didalami lebih lanjut untuk mencari titik temu dengan layanan yang disediakan LPSK. Tapi, bagi wartawan yang mendapat ancaman saat melaksanakan tugas dan telah melapor ke penegak hukum, mereka bisa mendapatkan perlindungan," kata dia. (mag)

BACA JUGA: