JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Salah satu pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan menyatakan mundur dari statusnya sebagai pengacara Ketua DPR tersebut. Pernyataan mundur itu telah disampaikan Otto melalui surat resmi yang ditujukan selain kepada Novanto juga ditembuskan kepada KPK.

"Saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Saya tidak akan meneruskan menjadi kuasa hukum (Setya Novanto)," ujar Otto saat memberikan keterangan di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Oleh karena itu sejak saat ini Otto tidak lagi membela Novanto. Dalam beberapa bulan terakhit Otto bergabung bersama Fredrich Yunadi untuk menjadi membela Novanto.

"Jadi terhitung kemarin, berlaku hari ini, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi," tegas Otto.

Otto pun mengungkapkan alasannya mundur untuk membela Setnov. Salah satu alasanya karena hingga saat ini tak ada kesepakatan antara dirinya dengan Setnov soal cara pembelaaan yang akan dilakukan.

"Dalam perjalanannya, di antara kami dan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan, ya. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara," kata  Otto.

Menurut dia, upaya pembelaan jika tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang suatu perkara. Hal itu dapat menjadi kerugian buat dirinya dan Novanto.

Otto mengaku telah bertemu langsung dengan Novanto pada Kamis (7/12) di rutan KPK. Ia telah menyampaikan keputusannya untuk mundur dari tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Saya harus jujur kepada dia dan saya sampaikan, karena memang di antara kita belum ada tata cara yang pasti, maka saya mengatakan saya tidak akan meneruskan menjadi kuasa hukum," ucap Otto.

Otto sendiri mengaku, sebenarnya Novanto masih berharap agar ia bertahan. Namun Otto menyatakan keputusannya sudah bulat.

"Dia mengatakan, berharap kalau boleh Pak Otto tetap," ujar Otto menirukan penyaytaan Novanto.

Padahal, Perkara Novanto dalam kasus e-KTP saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan minggu depan, tepatnya Kamis, 13 Desember 2017, Novanto akan menjalani masa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara perkaranya  praperadilan Novanto masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dtc/rm)

BACA JUGA: