Jaksa KPK menyebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima uang USD 7 juta dari Dirut PT Biomorf Johannes Marliem untuk mantan Dirjen Dukcapil Irman. Uang tersebut dibagikan oleh Irman untuk sejumlah pihak salah satunya pada politikus Golkar Ade Komaruddin.

"Selanjutnya Irman membagikan uang tersebut kepada Diah Anggraeni USD 300 ribu, Sugiharto USD 100 ribu dan sisanya USD 300 ribu untuk Irman," kata jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).

Selanjutnya, jaksa menyatakan Ade Komarudin juga mendapatkan jatah uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan. Uang tersebut merupakan bagian milik Sugiharto.

"Adapun bagian Sugiharto USD 100 ribu diberikan kepada Ade Komarudin melalui Drajat Wisnu," kata jaksa.

Berikut rincian uang yang diterima sejumlah pihak:

1. Gamawan Fauzi mendapatkan sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya melalui Azmin Aulia serta uang Rp 50 juta yang berasal Andi Narogong, Johannes Marliem.
2. Tri Sampurno menerima uang Rp 2 juta dari Dedi Priyono
3. Ade Komaruddin menerima USD 100 ribu dari Irman melalui Drajat Wisnu.
4. M Jafar Napsah menerima uang USD 100 ribu
5. Beberapa anggota DPR yang seluruh berjumlah USD 12,8 juta

Namun dalam beberapa kesempatan, Gamawan dan Akom berulang kali membantah hal tersebut. (dtc/mfb)

BACA JUGA: