Surat dakwaan atas nama terdakwa Setya Novanto sudah siap. KPK pun telah membagikannya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Novanto.

"Selain ke PN (Pengadilan Negeri), dakwaan dan berkas perkara tersebut akan diserahkan ke pihak tersangka SN (Setya Novanto). Jadi sejak sore ini, maka berkas dan dakwaan tersebut sudah tidak hanya ada di KPK, tapi juga sudah disampaikan ke PN dan tersangka SN," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (6/12).

Posisi KPK saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana. Selain itu, Febri menyebut KPK telah siap menghadapi sidang praperadilan Novanto yang bakal digelar pada Kamis (7/12) besok.

"Terhitung sejak tadi pagi sebenarnya proses penyidikan sudah selesai sehingga tanggung jawab beralih ke JPU (jaksa penuntut umum), dan kemudian sore harinya setelah berkas lengkap dan dakwaan sudah ada, maka dilakukan pelimpahan ke PN Jakpus," ucap Febri.

"Jadi domainnya sekarang di PN Jakpus, sekarang tinggal menunggu penetapan majelis dan juga jadwal sidang. Namun secara paralel karena besok dijadwalkan sidang praperadilan, maka KPK akan hadir di sidang praperadilan tersebut," imbuh Febri.

Sore tadi tim KPK telah melimpahkan berkas pokok perkara atas nama Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada ribuan berkas yang diserahkan.

Namun pihak pengadilan belum menentukan majelis hakim yang bakal mengadili Novanto, termasuk penentuan jadwal sidangnya.(dtc/mfb)

BACA JUGA: